E. Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah :
1. Segala sesuatu yang keluar dari kedua lubang, yaitu lubang dubur dan lubang kemaluan. Contohnya adalah : buang air kecil, buang air besar dan kentut. Itu semua disebut hadas kecil.
Rasulullah SAW bersabda :
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.
“Allah tidak menerima shalat seseorang apabila dia dalam keadaan batal (berhadas kecil) sampai dia berwudhu.”(HR. Muslim).
2. Keluarnya air madlin atau wadi dari lubang kehormatan (bagian intim/kemaluan). Madlin adalah cairan yang keluar dikarenakan hubungan seksual sebelum terjadi ejakulasi. Sedang wadi adalah cairan yang keluar tanpa hubungan seksual, biasanya keluar sebelum atau sesudah buang air kecil. Untuk seseorang yang berhadas karena madlin, wadi atau keputihan ini, Rasulullah saw bersabda :
“Orang itu harus mencuci zakarnya (organ intim yang mengeluarkan cairan tersebut) lalu berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain berbunyi:
قال ابن عباس: أما المني فهو الذى منه الغسل، وأما المذي والودي فقال: أغسل ذكرك أو مذاكيرك، وتوضأ وضوءك للصلاة.
“Ibnu abbas berkata: Adapun mani, maka ia wajib mandi. Adapun madzi dan mani beliau berkata: Basuhlah kemaluanmu atau sekitarnya, kemudian berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat.”(HR. Baihaqi).
3. Keluar darah keputihan, yaitu darah yang keluar terus-menerus dari kelamin perempuan, bukan karena luka atau datang bulan. Darah keputihan ini membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah, ia berkata:
جاءت فاطمة بنت حبيش إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إني امرأة أستحاض فلا أطهر أفأدفع الصلاة؟ قال: لا، إنما ذلك عرق وليس بحيض فإذا أقبلت حيضتك فدعى الصلاة وإذا أدبرت فاغسلى عنك الدم ثم صلى ثم توضئ لكل صلاة.
“Fatimah binti Hubaisy datang kepada Nabi saw lalu berkata: ”Hai Rasulallah, saya ini perempuan yang sedang alami darah keputihan. Maka saya tidak suci. Apakah saya boleh meninggalkan shalat? Jawabnya: Tidak. Karena yang engkau alami adalah gangguan urat, bukan haidl. Maka bila datang darah keputihanmu, tinggallah shalat. Jika telah hilang cucilah darahnya dari dirimu, kemudian shalatlah, kemudian berwudhulah setiap kali shalat.”
4. Hilang akal, baik karena tidur, pingsan, terbius atau mabuk.
عن معاوية قال: قال رسول الله صلعم: العين وكاء السه، فاذا نامت العينان اسطلق الوكاء. رواه احمد وطبران. وزاد: ومن نام فليتوضأ.
“Dari Mu’awiyah berkata: bahwasannya Rasulallah telah bersabda: “Mata itu pengikat dubur, maka apabila telah tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu.” (HR. Ahmad dan Thabrani) Dan menambah: “Siapa yang tidur, hendaklah berwudhu (jika akan shalat).”
5. Bersetubuh, walaupun tidak mengeluarkan mani (tidak ejakulasi). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا جلس بين شعبا الاربع ثم جهدها فقد وجب الغسل وإين لم ينزل.
“Apabila seseorang bersenggama, maka wajiblah ia mandi sekalipun tidak keluar mani.”
6. Memegang organ intim secara langsung (tanpa las kain dan lain-lain). Dalam hal ini ada dua pendapat:
a. Membatalkan wudhu, dan menurut pendapat mayoritas ulama ahli fiqih, inilah yang lebih kuat dari pendapat yang tidak membatalkan. Dasarnya adalah hadist Nabi SAW :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Barangsiapa yang memegang zakarnya maka ia tidak boleh mendirikan shalat sampai ia berwudhu”.
Hadis ini dibenarkan oleh Imam Tarmizi dan Imam Bukhari yang mengatakan ini yang paling sahih di dalam bab ini.
b. Tidak membatalkan wudhu, hal ini berdasarkan riwayat Sayyidina Ali r.a, ketika beliau menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka dijawab : “ Bukankah zakar itu juga bagian dari daging tubuhmu (seperti anggota badan lainnya)?”, yang berarti memegang zakar adalah sama seperti memegang anggota badan lain yang tidak membatalkan wudhu.
Yang dimaksud menyentuh kemaluan (farji), baik kemaluannya sendiri maupun orang lain, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang tua, dubur mapun qubul, semua itu dinyatakan dapat membatalkan wudhu. Yang dimaksud tapak tangan atau jari, termasuk juga tapak jari, yaitu sekalian yang bertemu apabila dihadapkan kedua telapak tangannya, maka itulah yang disebut tapak tangan. Maka tidak batal apabila seorang menyentuh kemaluan dengan kulit belakang jarinya.
Dalam mensikapi hal semacam ini, lebih baik kita ambil jalan hati-hati yang tidak membawa pada keraguan, yaitu berwudhu. Kecuali apabila kita mendapatkan dasar-dasar yang menguatkan pendapat untuk tidak berwudhu dan kita merasa yakin dengan kebenaran dasar-dasar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar