11. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR. Muslim no.1436)
12. Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Apabila seorang istri bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat melaknatnya sampai ia kembali (ke suaminya).” (HR. Al-Bukhari no. 5194 dan Muslim no. 1436)
13. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya.” (HR. Bukhari No. 318).
14. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di akhir kehidupannya, dan hal itu terjadi pada haji Wada’ : “Ingatlah, berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka itu (bagaikan) tawanan di sisi kalian. Kalian tidak berkuasa terhadap mereka sedikit pun selain itu, kecuali bila mereka melakukan perbuatan nista. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukul lah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika ia mentaati kalian, maka janganlah berbuat aniaya terhadap mereka. Mereka pun tidak boleh memasukkan siapa yang tidak kalian sukai ke tempat tidur dan rumah kalian. Ketahuilah bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka (dengan mencukupi) pakaian dan makanan mereka.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih)
15. Ummu Salamah berkata : “Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah ?”
Beliau bersabda : “Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkal”,
lalu ia bertanya lagi : “Bagaimana bila masih terbuka kakinya ?”
Beliau menjawab : “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata : “Hadits hasan shahih”).
Beliau bersabda : “Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkal”,
lalu ia bertanya lagi : “Bagaimana bila masih terbuka kakinya ?”
Beliau menjawab : “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata : “Hadits hasan shahih”).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar