Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya
bagi umat islam. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana
paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antar
sesame manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih sayang.
Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan
nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah, karena
hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama. Oleh karena itu, manusia
disyariatkan untuk menikah.
Dibalik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah ada hikmah
yang bisa diambil. Diantaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari melihat
hal-hal yang tidak di izinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari jatuh
pada kerusakan seksual.
Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga hingga
tercapai sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan. Pernikahan memiliki
tujuan untuk mengharapkan keridhoan Allah SWT. Dalam Islam pernikahan merupakan
sunnah Allah dan Rasulnya seperti yang tercantum dalam hadits berikut:
Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah :
Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan
golonganku !”(HR. Ibnu
Majah, dari Aisyah
r.a.).
Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu
: berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR.
Tirmidzi).
Dari
Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya
mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim
dan Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang
sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa
kepada Allah separoh lainnya.” (HR.
Baihaqi).
Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan
sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihah.(HR. Muslim,
Ibnu Majah dan An Nasai).
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan,
dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim).
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah
: a. Orang yang berjihad/berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari
tuannya. c. Pemuda /i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang
haram.” (HR.
Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).
“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah
mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan
lebih terpelihara.” (HR.
Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang
mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang
terbanyak (HR. Abu Dawud).
Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah
kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya
jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah
berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau
perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
Rasulullah
SAW. bersabda: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina
mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang
hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang
yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya’la dan Thabrani).
Rasulullah SAW bersabda: Kawinkanlah orang-orang
yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak,
meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
“Sungguh kepala salah seorang diantara kamu
ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi).
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang
sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka
(atau perawan)” (HR.
Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul
yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi).
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang
telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu
lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa
yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu
bisa menjadi perisai baginya” (HR.
Bukhori-Muslim)
“Janganlah seorang laki-laki dan wanita
berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita
berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Jika datang (melamar)
kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu
tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang
luas” (H.R.
At-Turmidzi).
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan
yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang
terbanyak” (HR. Abu
Dawud).
“Saling menikahlah kamu, saling membuat
keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan
banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena
silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan
pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena
kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya
karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi
wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun
siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau
karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan
menambah kebarakahan itu padanya” (HR.
Thabrani).
“Janganlah kamu menikahi wanita karena
kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi
wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi
nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh,
meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah).
“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah
bersabda: Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan,
hartanya, dan kecantikannya; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits Nabi tentang pernikahan. Bila
Anda mau menambahkan silahkan ditambahkan pada kolom komentar di bawah. Apabila
Anda menemui kesalahan pada hadits-hadits tentang nikah di atas, mohon
kesediaannya untuk mengoreksi agar bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran
buat kita semua.
Tags yang terkait dengan hadits tentang nikah: hikmah nikah, contoh
hadits tentang nikah, hadits tentang nikah mut'ah, hadits tentang nikah siri,
hadits tentang nikah beda agama, hadist tentang nikah, hukum dan dalil nikah,
hadits nabi tentang pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar